Bapepam: OJK Harus Terbentuk Tahun Ini
Finance | admin | March 1, 2010 at21:25Whery Enggo Prayogi " detikFinance Jakarta -Pemerintah akan menyerahkan draft rancangan undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir Maret ini. Draf OJK saat ini masih ada di Panitia Antar Departemen (PAD), dan dalam 14 hari ke depan akan diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM (Dephumham). Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, draft RUU yang akan diserahkan mengacu pada UU Bank Indonesia pasal 34. Penyerahan RUU OJK ke DPR ditargetkan terlaksana pada akhir Maret atau paling lambat dalam bulan April mendatang. Sebelumnya akan diserahkan terlebih dahulu ke Panitia Antar Departemen (PAD). Selanjutnya baru ke Kementerian Hukum dan HAM dan akan diserahkan kepada Presiden, Kata Fuad saat ditemui di Kantor Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (1/3/2010). Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Topik dan kata kunci% dari% tidak terkecuali. Jauhkan membaca lebih segar untuk mendapatkan berita tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010.
Dikatakan Fuad, menurut UU BI, OJK itu harus sudah beroperasi pada akhir 2010. Artinya UU itu harus sudah jadi tahun 2010, imbuhnya. Ditambahkan Fuad, OJK menjadi badan pengawasan perbankan, serta lembaga keuangan non bank. Saat ini fungsi pengawasan perbankan ada di BI, sementara untuk fungsi pengawasan (supervisi) pasar modal dan lembaga keuangan non bank ada di Bapepam-LK, yang merupakan perwakilan dari Kementerian Keuangan. Dalam OJK tersebut nantinya akan ada dewan komisioner, pengawas bank, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Jadi regulator dan supervisor ada pemisahan. Ada check and balances, katanya. Walaupun fungsi pengawasan bank terpisah dari BI, bank sentral tersebut masih bisa menempatkan orang-orangnya di OJK sebagai pejabat ex-officio. Tujuannya untuk memperoleh data dan informasi seputar kondisi perbankan nasional yang dibutuhkan untuk memutuskan kebijakan di bidang moneter. (wep/dnl) Source: detikfinance
Tidak ada komentar:
Posting Komentar