Senin, 01 Maret 2010

KPK Tetapkan Bupati Boven Digoel Sebagai Tersangka | JOGLOPOS.com

Artikel berikut mencakup topik yang baru-baru ini pindah ke tengah panggung - setidaknya itu tampaknya seperti itu. Jika Anda berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.

KPK Tetapkan Bupati Boven Digoel Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo (YY) sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah Kabupaten Boven Digoel.

œKPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di Boven Digoel ke tahap penyidikan dengan tersangka YY, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, Yusak ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya sebagai Bupati Boven Digoel dalam penggunaan keuangan daerah setempat sejak 2005 sampai 2007.

Menurut Johan, KPK masih mengembangkan kasus itu, termasuk mendalami perhitungan kerugian negara.

Sebagian besar informasi ini datang langsung dari kata kunci%% pro. Hati-hati membaca sampai akhir benar-benar menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.

Untuk kepentingan penyidikan, Johan tidak menyebutkan secara rinci peran Yusak ataupun modus korupsi dalam kasus itu.

Johan hanya menyebutkan, Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar unsur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan keuangan daerah Kabupaten Boven Digoel, sehingga menguntungkan seorang tersangka dan atau orang lain dan mengakibatkan kerugian negara.

Berdasar informasi, Yusak juga terjerat kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus untuk Kabupaten Boven Digoel yang mencapai Rp130 miliar.

Tim penyidik KPK telah memanggil Yusak untuk menjalani pemeriksaan melalui surat panggilan nomor Spgl/401/23/II/2010 tanggal 18 Februari 2010.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi tentang perkembangan pemeriksaan kasus itu.(ANT/A038)

Related posts:

  1. KPK Didesak Tetapkan Hari Sabarno Sebagai Tersangka
  2. Polisi Tetapkan Kedu dan Bejo Jadi Tersangka
  3. Surat Penetapan Tersangka Belum Diterima
  4. Ditetapkan Sebagai Tersangka, "Bukan Kasus Penyuapan"
  5. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Chandra dan Bibit Terancam Penjara 6 Tahun
Apakah benar-benar ada informasi tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 yang nonesensial? Kita semua melihat segala sesuatu dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk satu mungkin penting untuk yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar