Senin, 22 Februari 2010

Convenience Store (Minimarket 24 Jam) Dikenakan Wajib Biaya ...

Current info tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 tidak selalu hal yang termudah untuk mencari. Untungnya, laporan ini mencakup terbaru lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 info yang tersedia.

Convenience store

Convenience store

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengharapkan pihak kepolisian agar mengenakan kewajiban menanggung biaya keamanan yang tidak murah bagi peritel yang mengoperasikan minimarket nonstop, guna tetap terjaganya keamanan di wilayah permukiman.

Ketua KPPU Tresna P. Soemardi mengatakan di luar negeri juga menerapkan hal yang sama untuk toko modern yang buka 24 jam, termasuk format skala terkecil yang di negara lain dikenal dengan sebutan convenience store dan bukan minimarket.

œ[Diharapkan ada] kewajiban untuk bayar keamanan yang tidak murah, seperti halnya yang diterapkan di luar negeri, kata Tresna, hari ini.

Waktu terbaik untuk belajar tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 adalah sebelum Anda berada di tengah-tengah hal. Bijaksana pembaca akan terus membaca untuk mendapatkan yang berharga lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 pengalaman selagi masih gratis.

Dia mengatakan tidak murahnya biaya keamanan minimarket 24 jam karena membutuhkan sejumlah teknologi keamanan yang canggih, seperti alarm yang terhubung dengan pihak kepolisian, sehingga aparat bisa langsung bertindak jika terjadi tindakan kriminal di gerai.

Ketika diminta pendapatnya soal usulan KPPU agar dikenakan biaya keamanan yang tidak murah bagi peritel yang mengoperasionalkan minimarket 24 jam, Direktur Operasional Alfamart Pudjianto menolak berkomentar. œNo comment, ujarnya.

Seperti diketahui belakangan ini makin banyak bertumbuh minimarket yang beroperasi 24 jam di daerah permukiman. Sebelumnya, gerai modern skala terkecil tersebut buka nonstop untuk wilayah yang tidak pernah sepi dari aktivitas di pusat kota, seperti di Jl. Hayam Wuruk, Mangga Besar, dan jalur pantura dan bukan di daerah permukiman.

Sebelumnya, KPPU menyatakan harus ada pembatasan jumlah minimarket yang diizinkan buka 24 jam agar tidak sampai terjadi persaingan usaha tidak sehat dengan terjadinya praktik kanibalisme yang saling mematikan antarpesaing, mengingat pasarnya yang terbatas.

Berlebihannya gerai modern skala kecil yang melayani konsumen secara nonstop dinilai KPPU bisa memicu potensi peritel melakukan hal yang tidak pada tempatnya, seperti melakukan jual rugi (predatory pricing) sesaat sampai pesaing mati, baru kemudian kembali menjual dengan harga normal (sumber : Bisnis Indonesia).

Fakta & Peristiwa terkait:

  • Pertumbuhan Omzet Ritel Modern Sekitar 5%
  • Pengaturan Izin Hypermarket Harus Perhitungkan Toko Modern Disekitarnya
  • Kasus Carrefour Bebas Dari Intervensi Presiden SBY
  • Strategi œMembunuh Rasa Bosan di Kantor
  • Pria Paruh Baya Curi 1.200 Pasang Sepatu di Pemakaman
  • Putusan PN Jaksel Batalkan Monopoli Carrefour Atas Tuntutan KPPU
  • Tips Penting Agar Usaha Ritel Tumbuh Dengan Pesat
  • œMahluk Kolor Ijo Berhasil Ditangkap di Semarang
  • Memakai Hak Tinggi Tanpa Menyakiti Kaki
  • Ruang Ritel Di Jakarta Diperkirakan Bertambah
Saya harap membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan baik untuk Anda. Proses belajar Anda harus terus-menerus - semakin Anda mengerti tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar