Pencabutan ini sesuai dengan Pasal 4 Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009, dengan mempertimbangkan Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) dan atau Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan secara resmi kasus penyakit flu babi telah berakhir, ujar Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag RI, patogi Pangaribuan di Jakarta, Senin (22/2/2010). Selain itu, katanya, berdasarkan hasil koordinasi pemerintah dengan instansi teknis terkait, dinyatakan bahwa larangan impor sementara hewan babi dan produk turunannya, sebagian atau seluruhnya, telah berakhir. Berdasarkan hasil kajian resiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) tanggal 11 Juni 2009 tentang swine influenza A/H1N1 pandemic dinyatakan bahwa daging babi yang ditangani secara higienis sebagaimana direkomendasikan oleh Food and Agriculture Organization (FAO), Office International des Epizooties (OIE), World Health Organization (WHO), dan Codex Alimentarius Commission (CAC), tidak menjadi sumber infeksi dari virus influenza (A/H1N1). Menteri Pertanian pada tanggal 9 Februari 2010 telah menerbitkan pencabutan Pemasukan Hewan Babi dan Produknya Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 21/Permentan/OT.140/2/2010. Melalui peraturan tersebut, Indonesia mencabut larangan sementara impor hewan babi dan produk turunannya dari Meksiko, Amerika Serikat, Kanada, Israel, Spanyol dan Selandia Baru serta negara lain yang ditetapkan tertular flu babi untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia, terang Partogi.(bip/hs)
NATO Gelar Operasi 10 Gerilyawan Tewas
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar