Cium Janda Terancam Penjara

Uniknya, mereka bukan mendukung Sri (50) yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa menjadi korban atau sasaran pelecehan seksual. Sebaliknya, warga yang terdiri atas bapak-bapak, ibu-ibu, dan sejumlah pemuda kampung dari Kelurahan Tamanan itu, justru mendukung Srn yang duduk di kursi terdakwa dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap janda Sri, tetangganya. œWarga banyak yang tidak suka sama keluarga korban karena selain dikenal sombong, janda itu dikenal suka `menggoda`, kata salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya. Beberapa warga lain secara tidak langsung juga menyiratkan pendapat yang sama. Tetapi mereka rata-rata tidak mau bercerita secara detail mengenai kronologi kejadian pelecehan seksual dimaksud. Mereka beralasan tidak tahu pasti. Namun jika ditanya mengenai sikap mereka dalam kasus tersebut, mereka seperti kompak menyatakan dukungannya terhadap Srn, terdakwa. Sikap itu bahkan mereka tunjukkan tatkala menyaksikan sidang dari luar ruang pengadilan. Mereka bahkan tidak segan mencemooh korban yang saat itu mencoba bersikap tenang di dalam ruang sidang. Kasus unik œKasus ini memang unik. Unik karena selain masalah ini sebenarnya sepele, tapi terkesan dipaksakan penyidik mengingat saksi-saksi sangat lemah. Kejadiannya juga sudah lama dan tidak ada barang bukti, kata Patoyo, kuasa hukum terdakwa. Sesuai dakwaan, Srn diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap janda Sri dengan cara mencium bibir dan payudara korban. Kejadiannya sesuai BAP terjadi pada tanggal 5 November 2009, siang, di ruang tamu rumah korban. Kronologinya, Srn waktu itu sedang melintas di depan rumah si janda lalu ditawari makanan roti oleh korban. Terjadilah dialog ringan dengan nada bercanda namun œmenjurus pada persepsi mesum. Karena merasa diberi œangin, terdakwa Srn lalu masuk rumah korban dan langsung menciumi si janda. Tidak ada saksi dalam kejadian tersebut. Kasus penyerangan seksual itu juga tidak langsung dilaporkan korban ke polisi. Namun beberapa lama kemudian, si janda akhirnya mengadu pada anggota keluarga lain hingga akhirnya terjadilah skenario untuk mengkonfrontasi keterangan dari Srn langsung di rumah korban disaksikan perangkat RT dan beberapa warga. œDia (Srn) akhirnya memang mengakui perbuatannya. Tapi waktu itu dia di bawah tekanan, sehingga keterangannya dicabut. Pengakuan yang disaksikan RT dan beberapa warga inilah yang kemudian dijadikan alat bukti untuk melaporkan Srn ke polisi waktu itu, kata Patoyo membela kliennya. Apapun hasil persidangan tersebut, Srn saat ini diancam menggunakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana penyerangan kehormatan susila orang lain. Ancaman hukuman atas pasal 289 KUHP ini maksimal adalah sembilan tahun penjara. [inilah] Related posts:
- Akun Facebook Diserang, Tara Minta Perlindungan
- Pencuri Pisang Divonis 3,5 Bulan Penjara
- Ditetapkan Sebagai Tersangka, Chandra dan Bibit Terancam Penjara 6 Tahun
- Saiful Jamil Terancam 4 Tahun Penjara
- KD, Mey Chan, dan Tiga Janda Bikin The Ladies
Tidak ada komentar:
Posting Komentar