Informasi yang dihimpun dari warga setempat, awalnya Budi Lestari dan suaminya Herman menggunakan rumah untuk kantor pangkalan minyak tanah. Bahkan pemilik rumah bertingkat mewah tersebut sempat mengajukan ijin gangguan (HO) ke Pemkot Pasuruan dan keluar 2006 lalu.
Seiring dengan perkembangan waktu, saat adanya konvensi dari minyak tanah ke gas (LPG), ushanya itupun berganti menjadi agen LPG. Warga yang tidak tahan dan selalu dihantui rasa was-was, akhirnya melayangkan protes ke kelurahan, kecamatan hingga instansi terkait lainnya. Untuk menjembatani masalah warga tersebut, lurah Kandangsapi, Rusmin akhirnya memanggil perwakilan warga serta pemilik agen LPG. Warga hadir dalam pertemuan tersebut, namun, pihak yang diprotes warga jusru tidak hadir. Dari hasil pertemuan tadi agen LPG itu memang ada ijinnya untuk perkantoran agen minyak tanah 2006 lalu. Pertemuan tersebut juga dibuat berita acara agar kuat dan selanjutnya, warga saya minta mengirimkan hasilnya ke Dinas perijinan dan penanaman modal Pemkot Pasuruan, tandasnya. (oen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar