(MUARATEWEH): Jatah uang makan (lumpsum) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 2010 menyusut dibandingkan tahun lalu. Dana yang dialokasikan tahun ini hanya sebesar Rp21,9 miliar. Tahun 2009 disedikan dana Rp29,8 miliar . "Uang lauk pauk PNS Barut berkurang, karena APBD juga turun," sebut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Barut, Ratnawatie Hamdie, kemarin. Ratnawatie mengatakan, jatah uang makan mulai berlaku dua tahun lalu. Tahun ini dialokasikan hanya untuk 10 bulan masing-masing bagi PNS golongan I, II, dan III. Para PNSmendapat Rp15.000 per hari per orang, terhitung sejak 1 Maret 2010. Sejauh ini, kami telah menemukan beberapa fakta menarik mengenai lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010. Anda mungkin memutuskan bahwa informasi berikut ini bahkan lebih menarik.
Menurut Ratnawatie, alokasi dana uang makan 2010 berkurang dibandingkan 2009 yang diberikan selama 12 bulan dengan nilai yang sama. Khusus untuk golongan III dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan golongan I dan II bebas pajak. Ratnawati menjelaskan, kebijakan memberikan jatah uang makan ini merupakan instruksi Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Pemkab Barut berupaya memberikan jatah uang makan sama besar seperti tahun sebelumnya. Tapi karena keterbatasan anggaran, maka bantuan yang diberikan berkurang dibanding tahun lalu. Tidak semua kabupaten di Kalteng bisa memberikan jatah uang lauk pauk kepada para PNS, paparnya. Anggaran APBD Kabupaten Barut 2010 terbatas, karena terjadi defisitAPBD yang relatifbesar, setrta kegagalan mencapai target penerimaan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi. Semuladitargetkan sebesar Rp14 miliar. Tapi terealisasi hanya Rp9 miliar(*). Berita lainnya FOKUS KALTENG....
Menurut Ratnawatie, alokasi dana uang makan 2010 berkurang dibandingkan 2009 yang diberikan selama 12 bulan dengan nilai yang sama. Khusus untuk golongan III dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan golongan I dan II bebas pajak. Ratnawati menjelaskan, kebijakan memberikan jatah uang makan ini merupakan instruksi Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Pemkab Barut berupaya memberikan jatah uang makan sama besar seperti tahun sebelumnya. Tapi karena keterbatasan anggaran, maka bantuan yang diberikan berkurang dibanding tahun lalu. Tidak semua kabupaten di Kalteng bisa memberikan jatah uang lauk pauk kepada para PNS, paparnya. Anggaran APBD Kabupaten Barut 2010 terbatas, karena terjadi defisitAPBD yang relatifbesar, setrta kegagalan mencapai target penerimaan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi. Semuladitargetkan sebesar Rp14 miliar. Tapi terealisasi hanya Rp9 miliar(*). Berita lainnya FOKUS KALTENG....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar