UKL/UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dan wajib di miliki oleh semua perusahaan yang mempunyai aktifitas bisnis / produksi yang berdampak terhadap lingkungan dengan luas lahan dibawah 5 hektar sesuai dengan pasal 34 UU No. 32 Tahun 2009, setiap usaha yang tidak termasuk dalam kategori AMDAL wajib memiliki UKL / UPL. Sedangkan jika luas lahan Pabrik/ gudang diatas 5 hektar wajib menerapkan AMDAL. AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan kajian mengenai dampak aktifitas bisnis suatu usaha yang berpengaruh terhadap lingkungan. Dalam UU 32 Tahun 2009 Pasal 22 menyebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dimana teknis pelaksanaan mengenai analisis dampak lingkungan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah No, 27 Tahun 1999. Analisa dampak penting berdasarkan kriteria " kreteria sebagai berikut: a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan b. luas wilayah penyebaran dampak c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak e. sifat kumulatif dampak Jika Anda lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 fakta adalah out-of-date, bagaimana itu mempengaruhi tindakan dan keputusan Anda? Pastikan Anda tidak membiarkan penting lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 informasi slip oleh Anda.
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Persyaratan Administratisi dokumen UKL/UPL adalah;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Persyaratan Administratisi dokumen UKL/UPL adalah;
- Sertifikat Tanah
- Ketetapan Rencana Kota
- Blok Plan
- Akte pendirian Perusahaan
- Ijin dari warga sekitar
- Peta & Gambar
- Hasil Analisa Laboratorium
- Sertifikat Tanah
- Ketetapan Rencana Kota
- SIPPT
- Blok Plan
- Akte pendirian Perusahaan
- Peta & Gambar
- Hasil Analisa Laboratorium
- MOU ( bila ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga )
- Curiculum Vitae Penyusun Study AMDAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar