Selasa, 04 Mei 2010

DL Sitorus Kembali Ditahan KPK | Harian Sumut Pos

Yang terbaik untuk mengambil tindakan kadang-kadang tidak jelas sampai Anda telah terdaftar dan dianggap sebagai alternatif Anda. Paragraf berikut akan membantu Anda dalam petunjuk untuk apa yang menurut para pakar signifikan.
Suap Hakim Kasus Sengketa Tanah

JAKARTA-Darianus Lungguk (DL) Sitorus mendekam lagi di jeruji penjara. Bos PT Torganda yang baru saja keluar dari LP Sukamiskin dalam kasus penjarahan hutan itu, kemarin (4/5) tepat pukul 17.30 WIB diangkut mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk selanjutnya ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan dilakukan selang dua jam setelah Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan status DL Sitorus berubah menjadi tersangka kasus suap, yang melibatkan pengacara Adner Sirait dan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim. Kedua orang ini sudah ditahan lebih dulu.

Penyidik memutuskan untuk melakukan pehananan terhadap DLS, tersangka dugaan kasus suap terhadap hakim Ib, ujar Johan Budi sesaat setelah DL Sitorus diangkut mobil tahanan, Kijang B 8593 WU. DL Sitorus ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Pendiri Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) itu tampak tenang saat keluar dari gedung KPK. Dengan langkah santai, dia menuruni anak tangga gedung KPK. Tak satu pun kata keluar dari pria yang kemarin terus mengenakan kaca mata hitam itu. Dia nampak tertunduk begitu duduk di dalam mobil tahanan. Menurut pengacara DL Sitorus, Afrian Bondjol, yang mendampingi saat proses pemeriksaan, kliennya itu tetap tenang begitu ditetapkan sebagai tersangka.

œBeliau begitu tenang. Mungkin karena sudah senior. Dan karena ini tidak ada bukti-bukti keterlibatan klien saya, ujar Afrian kepada koran ini. Dia memprotes atas penahanan DL Sitorus. Dikatakan, kliennya tidak mungkin akan melarikan diri. œMelarikan diri ke mana? Dia itu sudah sakit-sakitan, ujar Afrian. Jika dianggap akan menghilangkan barang bukti, lanjutnya, toh semua bukti sudah di tangan KPK. œKalau dianggap akan mengulangi perbuatannya, perbuatan apa lagi, ujar pengacara muda itu.

Benar-benar ide yang baik untuk menggali lebih dalam subjek dari lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan rasa percaya diri yang Anda butuhkan untuk usaha ke daerah baru.

Dalam keterangan pers sebelum DL Sitorus ditahan, Johan Budi menyebutkan, DL Sitorus diduga ikut bersama-sama dengan Adner Sirait berupaya melakukan penyuapan kepada hakim Ibrahim. DL Sitorus disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Afrian membantah kliennya terlibat upaya penyuapan. Katanya, dalam kasus sengketa tanah dengan Pemda DKI, DL Sitorus menyerahkan sepenuhnya urusan itu kepada pengacaranya, yakni Adner Sirait. œJadi, klien saya tidak tahu ada rencana dan kegiatan upaya penyuapan itu, karena sudah memberikan kuasa penuh kepada Adner Sirait, ujar Afrian.

Seperti diketahui, pada penghujung Maret lalu KPK menangkap basah hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim, karena menerima suap Rp300 juta dari pengacara Adner Sirait di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus itu bermula dari kasus sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu disengketakan oleh Pemda DKI dengan PT Sabar Ganda, sebuah perusahaan milik DL Sitorus. Perkara itu terdaftar di PT TUN dengan nomor register 36/B/2010/PT.TUN.JKT.

PT Sabar Ganda yang telah membangun sejumlah bangunan di lokasi tanah yang disengketakan itu, dianggap bukan pemilik sah oleh Pemda DKI. Akhirnya gugatan pun bergulir di pengadilan. Di tingkat pertama, PT Sabar Ganda dimenangkan oleh PTUN dan dianggap sebagai pemilik sah. Namun Pemda DKI melalui Kepala Pertanahan Jakarta Barat melawan putusan tingkat pertama itu dengan mengajukan banding ke PT TUN.
DI PT TUN DKI, sengketa itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim dengan dua hakim anggota yaitu Santar Sitorus dan Arifin Marpaung. Namun Hakim Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner Sirait.

Lantas apa keterkaitan DL Sitorus dengan PT Sabar Ganda? Usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu, DL Sitorus mengakui bahwa PT Sabar Ganda memang miliknya. Selain itu, DL Sitorus juga mengakui bahwa Adner Sirait sudah lama menjadi pengacaranya.(sam)


Tags: Jakarta, kpk, sengketa tanah, suap

Beri Komentar

Apakah benar-benar ada informasi tentang lowongan kerja informasi kerja terbaru 2010 yang nonesensial? Kita semua melihat segala sesuatu dari sudut yang berbeda, sehingga sesuatu yang relatif tidak signifikan untuk satu mungkin penting untuk yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar